Selasa, Juli 15, 2008

Pengkajian Sudah Selesai

RUU KAMNAS
Dikutip dari Rubrik POLITIK & HUKUM di Harian KOMPAS Rabu, 9 Juli 2008 halaman 2

JAKARTA, KOMPAS – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhanas Muladi membenarkan, pihaknya telah menuntaskan pengkajian draf Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional atau RUU Kamnas. Bahkan, seminggu lalu Lemhannas telah menyerahkan draf RUU itu beserta rekomendasi yang dihasilkan ke Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Demikian disampaikan Muladi, Senin (7/7), seusai penyerahan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Lemhannas, yang diopinikan ”Wajar Tanpa Pengecualian”. Turut hadir Ketua BPK Anwar Nasution.
”Kami serahkan hasil kajian (Lemhannas) dalam bentuk rancangan akademis tentang Sistem Keamanan Nasional ke Menko Polhukam, yang akan menggelar dialog dengan semua instansi terkait, seperti MabesPolri dan Mabes TNI,” ujarnya.
Dialog diharapkan dapat menetralkan ketegangan yang terjadi di antara TNI dan Polri menyusul penolakan Polri sebelumnya soal wacana penempatan institusi itu di bawah departemen tertentu. Ketegangan menyebabkan kejelasan kelanjutan pembahasan draf susunan Departemen Pertahanan itu ”menggantung”.
Muladi menyarankan semua pihak bisa legowo dan tidak coba menonjolkan ego sektoral. Pembahasan aturan tentang keamanan nasional dinilainya sangat dibutuhkan, terutama untuk mengatur keterlibatan semua pihak dan instansi terkait penanganan masalah keamanan nasional tadi. ”Kami rekomendasikan agar draf akademis RUU Kamnas diperkuat. Tetapi, soal perlu tidaknya Polri di bawah departemen tertentu, kami tidak mengkaji atau menyentuh masalah kelembagaan seperti itu. Hal itu terserah Menko Polhukam dan harus mengacu konstitusi,” ujar Muladi lagi.
Secara terpisah, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya, Yuddy Chrisnandi, menegaskan, hal terpenting yang harus dibahas dalam RUU Kamnas adalah sistem koordinasi antarinstansi terkait masalah pertahanan, keamanan, dan intelijen dalam merespons dinamika lingkungan strategis. "Selain itu, juga harus dibahas soal kedudukan Polri yang seharusnya tidak lagi langsung di bawah Presiden, melainkan harus di bawah otoritas sipil yang tunduk kepada Presiden, seperti juga diterapkan pada TNI. Polri bisa saja ditempatkan di bawah satu kementrian keamanan nasional,” ujar Yuddy.
Sayangnya, kata Yuddy, dalam pemerintah belum ada kesepakatan soal reposisi Polri itu. Presiden harus melepaskan kendali langsung atas Polri. (DWA)


Kembali

Tidak ada komentar: